Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia (KMA) Nomor 673 Tahun 2016 tentang Perubahan Nomenklatur Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri, dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Timur, maka dengan ini disampaikan bahwa:
Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Berbek Kabupaten Nganjuk secara resmi berubah nama menjadi “Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk.”
Dasar Hukum
Perubahan nomenklatur ini ditetapkan dalam KMA Nomor 673 Tahun 2016, yang mengatur penataan dan penyesuaian nama satuan pendidikan madrasah negeri di seluruh wilayah Provinsi Jawa Timur.
Kebijakan ini merupakan langkah Kementerian Agama untuk melakukan standarisasi penamaan madrasah negeri agar lebih tertib secara administrasi dan selaras dengan sistem data pendidikan nasional.
Data Madrasah
-
Nama Lama: Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Berbek
-
Nama Baru: Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk
-
NPSN: 20582419
-
Alamat: Jl. Raya Kacangan No. 02, Desa Kacangan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Provinsi Jawa Timur
-
Status Akreditasi: A (Amat Baik)
-
Tanggal Penetapan: Tahun 2016 (berdasarkan KMA No. 673 Tahun 2016)
Maksud dan Tujuan Perubahan
-
Menyeragamkan nomenklatur madrasah negeri di lingkungan Kementerian Agama.
-
Meningkatkan tertib administrasi dan kemudahan dalam pengelolaan data pendidikan nasional.
-
Memperkuat identitas madrasah sesuai wilayah kabupaten/kota.
Dengan adanya perubahan nama ini, seluruh kegiatan administrasi, surat menyurat, dan identitas kelembagaan madrasah menggunakan nama baru: MTsN 7 Nganjuk.
Kami berharap perubahan ini membawa semangat baru bagi seluruh warga madrasah untuk terus berprestasi dan berkontribusi dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar