Rabu, 12 November 2025

PROFIL MTSN 7 NGANJUK TAHUN 2025

 

Alhamdulillah, puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah SWT. Berkat rahmat, taufiq dan hidayah-Nya, laporan kinerja Tahun 2023 dapat kami selesaikan sebagaimana mestinya. Laporan capaian kinerja ini kami susun sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Agama RI nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian, Pelaporan Kinerja pada Kementerian Agama.

 Tujuan disusunnya laporan kinerja ini adalah mewujudkan komitmen dan tanggungjawab pelaporan kinerja MTsN 7 Nganjuk selama kurun waktu Tahun 2023, evaluasi kinerja serta sebagai bahan pertimbangan atau dasar di dalam perencanaan serta penyusunan program kerja dan peningkatan kinerja tahun yang akan datang. Laporan kinerja ini memuat perjanjian kinerja yang dituangkan di Tahun 2023, Rencana Kinerja Tahunan (RKT) Tahun 2023, pengukuran kinerja sasaran kegiatan Tahun 2023 yang dilengkapi dengan rincian hasil kinerja yang dicapai pada Tahun 2023 serta data-data lainnya.

 Laporan capaian kinerja MTsN 7 Nganjuk Tahun 2023 ini selain sebagai media pertanggungjawaban atas mandat yang diemban dan kinerja yang telah ditetapkan, juga dapat menjadi sarana evaluasi atas pencapaian kinerja serta memberi umpan balik bagi upaya perbaikan kinerja di masa mendatang, juga dimaksudkan untuk memberikan informasi kepada manajemen dalam pengambilan keputusan dalam usaha untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

 

 

Nganjuk,  Januari 2025

Kepala



A.   Profil Madrasah

 Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk atau yang masih biasa disebut MTs N Berbek merupakan satu-satunya madrasah negeri di kecamatan Berbek kabupaten Nganjuk Jawa Timur. Sejarah singkat MTs Negeri 7 Nganjuk, bermula dari suatu lembaga pendidikan swasta yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang berbasis Islam. Berdasarkan Surat Keputusan Departemen agama tanggal 1 Nopember 1995 Madrasah Tsanawiyah Berbek Nganjuk dialih fungsikan menjadi Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTs N) Berbek Nganjuk, dan pada tahun 2016 sesuai KMA Nomor 673 Tahun 2026 tentang Perubahan Nama Madrasah Aliyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah Negeri dan Madrasah Ibtidaiyah Negeri di Provinsi Jawa Timur yang semula MTsN Berbek menjadi MTsN 7 Nganjuk.

Saat ini MTsN 7 Nganjuk semakin menunjukkan keberadaan dengan berbagai prestasi akademik dan non akademik yang diraih. Serta lebih utama adalah pengakuan dari masyarakat yang dibuktikan dengan animo masyarakat yang mempercayakan pendidikan putra-putrinya kepada MTsN 7 Nganjuk. Sebuah Madrasah yang kemudian oleh kreatifitas peserta didik dan sebagai apresiasi kebanggaan rasa memiliki menyingkat MTsN 7 Nganjuk dengan MATSANJU.

Perjalanan dan keberadaan MTsN 7 Nganjuk dalam melaksanakan pengabdiannya telah mengalami pergantian kepemimpinan, yang secara berurutan:

1.     Tahun 1982 sd 1995 Dipimpin oleh Bapak Kyai Mas’ud Djazuli

2.     Tahun 1995 sd 1999 dipimpin oleh Bapak Drs. A. Tabaro’an

3.     Tahun 1999 sd 2001 dipimpin oleh Bapak Drs. H. Abdullah MZ

4.     Tahun 2001 sd 2006 dipimpin oleh Bapak Shofwan, S.Ag

5.     Tahun 2006 sd 2008 dipimpin oleh Bapak Drs. Moch. Nurcholis

6.     Tahun 2008 sd 2010 dipimpin oleh Bapak H. M. Fauzi, MA

7.     Tahun 2010 sd 2011 dipimpin oleh apak Hari Purwanto,S.Ag. MM.

8.     Tahun 2011 sd 2012 dipimpin oleh Bapak H. Moh. Muslih, S.Ag.M.Pd.I.

9.     Tahun 2012 sd 2016 dipimpin oleh Bapak H. Khairul Muttaqin, S.Ag. M.Pd.I

10.  Tahun 2016 sd 2022 dipimpin oleh Bapak Drs. Moch. Nurcholis, M.Pd.I

 

Saat ini kepemimpinan dijabat oleh Bapak Mochammad Abdul Rasyid, M.Pd. dengan NIP. 196704011992031005 yang mulai bertugas sejak September 2023.

Keberadaan MTsN 7 Nganjuk dekat dengan daerah perkotaan sehingga masyarakat di Nganjuk adalah masyarakat yang secara kualitatif lebih heterogen dan lebih dinamis dibanding dengan masyarakat di kabupaten sekitar, disamping itu secara kuantitatif lebih pesat pertumbuhannya dan lebih cepat mobilitas sosialnya karena pengaruh urbanisasi sehingga problem sosial ekonomi, politik dan budaya lebih kompleks.

Dengan kondisi masyarakat yang demikian, Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk sebagai salah satu Instansi Pemerintah di bidang pendidikan sekaligus pemberi pelayanan kepada masyarakat, dalam pelaksanaan tugas, peran dan fungsinya dituntut lebih antisipatif dan responsif terhadap kompleksitas lingkungan masyarakat tersebut.

Pelaksanaan tugas dan fungsi yang antisipatif dan responsif tersebut perlu diawali dengan perencanaan strategis yang mantap terukur serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan kepada pihak-pihak yang berkompeten yang dalam istilah manajemen modern disebut “Good Governance”.

Dengan mengacu pada Perpres Nomor 29 Tahun 2014 tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mewajibkan setiap Instansi Pemerintah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Negara untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi serta kewenangan pengelolaan sumberdaya dan kebijakan yang dipercayakan kepadanya berdasarkan perencanaan strategis yang dirumuskan sebelumnya yang telah ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 53 Tahun 2014, dan  KMA. No. 94 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama, maka Renstra Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk disusun demi terlaksananya manajemen kantor yang lebih baik.

 

B.   Motto, Visi dan Misi Madrasah

Motto MTsN 7 Nganjuk adalah ” MATSANJU BERIMAN DAN JUARA” Adapun maksud dari Motto tersebut adalah :

Ø MATSANJU  singkatan dari MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI TUJUH

Ø BERIMAN  singkatan dari  BERAKHLAQUL KARIMAH, INOVATIF dan  MANDIRI

Ø JUARA  singkatan dari JUJUR, UNGGUL,  AKTIF DAN PERWIRA

Visi Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk adalah “Terwujudnya Madrasah yang religius, unggul dalam IPTEKS serta berwawasan lingkungan

Dengan misi Madrasah:

1.      Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan melalui pembelajaran dan pembiasaan ajaran agama Islam

2.      Menanamkan karakter melalui pembiasaan nilai-nilai keislaman dan budaya bangsa

3.      Mengoptimalkan proses pembelajaran dan bimbingan secara efektif untuk mencapai prestas

4.      Meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk mengembangkan bakat, minat dan potensi siswa

5.      Menjadikan lingkungan madrasah yang ideal dan kondusif untuk pembelajaran

6.      Membangun madrasah sebagai mitra terpercaya masyarakat

C.   Tujuan

1.  Peserta didik dapat memahami, melaksanakan dan mengamalkan ajaran Agama Islam dalam kehidupan sehari-hari

2.  Menjadikan peserta didik sebagai pribadi yang berakhlaqul karimah

3.  Meraih prestasi Akademik maupun Non Akademik minimal tingkat Kabupaten

4. Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

5. Menjadikan lingkungan Madrasah yang bersih, indah, nyaman dan sehat

6. Menjadikan Madrasah yang ideal sebagai prioritas utama yang diminati oleh masyarakat.

D.   SASARAN

1.  Peserta didik dapat memahami, melaksanakan dan mengamalkan ajaran Agama Islam dalam kehidupan sehari-hari

a.      Peserta didik melaksanakan sholat fardhu berjamaah

b.      Peserta didik melaksanakan sholat sunnah rowatib dan dhuha

c.      Peserta didik melaksanakan kegiatan tahlil, istighosah dan tadarus bersama

d.      Peserta didik dapat membaca al qur’an  dengan baik

e.      Peserta didik mampu menghafalkan al qur’an juz 30 dengan baik

f.       Peserta didik mampu memahami dan mempraktekkan pelaksanaan ibadah haji dan umroh

2.  Menjadikan peserta didik sebagai pribadi yang berakhlaqul karimah

a.         Peserta didik bersikap hormat terhadap orang tua dan guru

b.        Peserta ddik santun dalam bertutur kata

c.         Peserta didik menghargai pendapat orang lain

d.        Peserta didik jujur dalam perbuatan dan perkataan

e.         Peserta didik memahami dan menjalankan prilaku yang baik

3.  Meraih prestasi Akademik maupun Non Akademik minimal tingkat Kabupaten

a.         Peserta didik meraih prestasi dalam setiap lomba akademik minimal tingkat kabupaten

b.        Peserta didik meraih prestasi dalam setiap lomba non akademik minimal tingkat kabupaten

4.  Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

a.         Peserta didik mampu mengoperasikan komputer dengan baik

b.        Peserta didik mampu menggunakan dan memanfaatkan jaringan internet

c.         Peserta didik mengikuti kegiatan ektrakurikuler sesuai dengan bakat, minat dan potensinya

d.        Proses pembelajaran memanfaatkan teknologi

 

5.  Menjadikan lingkungan Madrasah yang bersih, indah, nyaman dan sehat

a.    Menciptakan ruang belajar yang nyaman

b.   Membuat taman yang indah dan asri

c.    Mewujudkan kantin yang sehat

d.   Menciptakan lingkungan yang bersih

e.    Menyediakan kamar kecil yang memadai dengan jumlah siswa

f.     Mengelola sampah sesuai dengan jenisnya

6.  Menjadikan Madrasah yang ideal sebagai prioritas utama yang diminati oleh masyarakat

a.    Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah yang terkait

b.   Menjalin kerjasama dengan instansi swasta di lingkungan sekitar Madrasah

c.    Menjalin kerjasama dengan komite Madrasah

d.   Mengoptimalkan fungsi humas untuk publikasi  kegiatan Madrasah

e.    Menambah kualitas dan kuantitas sarana prasarana

 

E.   PROGRAM

1.      Peserta didik dapat memahami, melaksanakan dan mengamalkan ajaran Agama Islam dalam kehidupan sehari-hari

a.   Peserta didik melaksanakan sholat fardhu berjamaah

·           Sholat fadhu dzuhur berjamaah

b.  Peserta didik melaksanakan sholat dhuha

·           Sholat Dhuha

c.   Peserta didik melaksanakan kegiatan tahlil, istighosah dan tadarus bersama

·           Tahlil

·           Istighosah

d.      Peserta didik mampu menghafalkan al qur’an dengan baik

·           Ekstra kurikuler Tahfidz

e.      Peserta didik mampu memahami dan mempraktekkan pelaksanaan ibadah haji dan umroh

·           Praktek Manasik Haji

 

2.     Menjadikan peserta didik sebagai pribadi yang berakhlaqul karimah

a.      Peserta didik bersikap hormat terhadap orang tua dan guru

·           Bersalaman dengan bapak/ibu guru

b.      Peserta didik menghargai pendapat orang lain

·               Pemilihan ketua kelas, ketua OSIS

c.      Peserta didik memahami dan menjalankan prilaku yang baik

·      Sosialisasi BKS

3.    Meraih prestasi Akademik maupun Non Akademik minimal tingkat Kabupaten

a.    Peserta didik meraih prestasi dalam setiap lomba akademik minimal tingkat kabupaten

·           Pembinaan olimpiade Matematika, IPA,  IPS dan Bahasa Inggris

·           Mengikuti lomba-lomba atau olimpiade atau KSM minimal tingkat Kabupaten

b.    Peserta didik meraih prestasi dalam setiap lomba non akademik minimal tingkat kabupaten

·           Pembinaan ekstrakurikuler olah raga dan seni

·           Mengikuti KSM

·           Mengikuti Lomba olah raga dan seni

4.    Menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai bekal untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang yang lebih tinggi.

a.    Peserta didik mampu mengoperasikan komputer dengan baik

·      Program TIK

b.    Peserta didik mampu menggunakan dan memanfaatkan jaringan internet

·      Perpustakaan

·      Persiapan AN/CBT

c.   Peserta didik mengikuti kegiatan ektrakurikuler sesuai dengan bakat, minat dan potensinya

·           Kegiatan ekstrakurikuler

d.   Proses pembelajaran memanfaatkan teknologi

·           Workshop Guru untuk pembuatan media pembelajaran

·           Workshop Guru untuk mengembangkan bahan pembelajaran

·           Mengoptimalkan Website

·           Mengangkat operator jaringan komputer

5.    Menjadikan lingkungan Madrasah yang bersih, indah, nyaman dan sehat

a.    Menciptakan ruang belajar yang nyaman

·         Lomba kebersihan kelas

b.    Membuat taman yang indah dan asri

·         Pengelolaan taman di dalam kelas/di luar kelas

·         Pengelolaan taman sekolah

c.   Mewujudkan kantin yang sehat

·         Kantin bersih, nyaman dan tertib

·         Kantin sehat tanpa bahan pengawet, penyedap dan perasa buatan

d.   Menciptakan lingkungan yang bersih

·         Mewujudkan lingkungan yang bersih

·         Budaya hidup sehat

·         Job description yang jelas untuk petugas kebersihan

·         Menambah sarana tempat pembuangan sampah

e.   Menyediakan kamar kecil yang memadai dengan jumlah siswa

·         Penambahan kamar kecil untuk siswa (I kamar kecil = 35 siswa)

·         Pembuatan kamar kecil, bersih dan sederhana

f.    Mengelola sampah sesuai dengan jenisnya

·         Penyediaan Sarana untuk mengelola sampah

6.    Menjadikan Madrasah yang ideal sebagai prioritas utama yang diminati oleh masyarakat

a.    Menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah yang terkait

·         Kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain: Balai Diklat Keagamaan Surabaya, Puskesmas, BRI, PU, Kepolisian, Kantor Kecamatan.

b.    Menjalin kerjasama dengan instansi swasta di lingkungan sekitar Madrasah

·         Kerjasama dengan berbagai pihak, antara lain : SMK Kesehatan, SOSRO, Primagama, Pondok Pesantren, Kampung Inggris Pare

c.   Menjalin kerjasama dengan komite Madrasah

·         Menambah komite

·         Merestrukturisasi Komite

d.   Mengoptimalkan fungsi humas untuk publikasi  kegiatan Madrasah

·         Mengoptimalkan fungsi humas

·         Mading Madrasah

e.   Menambah kualitas dan kuantitas sarana prasarana

·         Pembangunan ruang kelas baru

·         Pengadaan computer untuk AN

·         Ruang kelas untuk AN

 

F.    Kedudukan, Tugas dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama No 6 Tahun 2023 tentang perubahan atas PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama, maka kedudukan, MTsN 7 Nganjuk adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Nganjuk.

Sebagai sebuah lembaga pendidikan Islam di bawah naungan Kementerian Agama, Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk mendapatkan mandat untuk :

1.    Mengemban amanah sebagai sekolah umum yang berciri khas Islam.

2.    Mengemban amanah sebagai madrasah Internasional.

3.    Mengembang amanah sebagai madrasah yang mengembangkan kemampuan  akademik, non-akademik, dan akhlak karimah.

Dalam melaksanakan kegiatannya Madrasah Tsanawiyah Negeri 7 Nganjuk wajib menjunjung tinggi dan mengamalkan nilai-nilai sebagai berikut :

1.    Keimanan

2.    Kebenaran

3.    Kebaikan

4.    Kecerdasan

5.    Kebersamaan

6.    Keindahan

Dalam menjalankan tugas dan fungsi pendidikan di bidang keagamaan, MTsN 7 Nganjuk mempunyai peran untuk memenuhi layanan pendidikan sesuai 8 standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, diantara sebagai berikut.

1.    Peningkatan Standar Isi

Peningkatan standar isi diukur melalui indikator :

a.    Madrasah memiliki tim pengembang kurikulum yang dikuatkan dengan SK Kepala Madrasah dengan kerja yang optimal

b.    Madrasah melaksanakan pengembangan kurikulum dengan melibatkan unsur guru, konselor, kepala madrasah, komite madrasah, dan nara sumber, dan pihak-pihak lain yang terkait (tim pengembang kurikulum) secara optimal dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP

c.    Madrasah memiliki KTSP yang terdiri atas Dokumen 1 dan Dokumen 2 lengkap (silabus dan RPP semua mata pelajaran) termasuk muatan lokal sesuai dengan ketentuan yang berlaku

d.    Madrasah memiliki kurikulum yang disahkan oleh Kepala madrasah, dengan mempertimbangkan komite madrasah dan disetujui oleh Pejabat Dinas Pendidikan Nasional/ Kementerian Agama Kabupaten/Kota/Provinsi

e.    Madrasah sepenuhnya mengembangkan kurikulum berdasarkan 7 prinsip pengembangan kurikulum

f.     Madrasah memiliki kurikulum yang memuat 5 kelompok mata pelajaran yaitu (agama dan akhlak mulia; Kewarganegaraan dan Kepribadian;  Ilmu Pengetahuan dan  Tehnologi; estetika; dan  Jasmani, Olahraga, dan  Kesehatan)

g.    Madrasah  memiliki kurikulum yang memuat  10 mata pelajaran (untuk SMP) muatan lokal, pengembangan diri yang menjabarkan Kopetensi Inti (KI),

Kopetensi Dasar (KD) ke dalam indikator-indikator setiap mata pelajaran

h.    Madrasah menyusun kurikulum yang memuat beban belajar, KKM 75 % tiap mata pelajararan, tiap kelas, dengan memperhatikan unsur KKM melalui rapat

i.      Madrasah memiliki kalender pendidikan yang memuat pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang memuat 4 macam pengaturan waktu

j.      Madrasah mengembangkan silabus secara mandiri atau cara lainnya berdasarkan standar isi, standar kompetensi lulusan, dan panduan penyusunan KTSP.

k.    Madrasah mensosialisasikan kurikulum kepada semua warga madrasah

l.      Madrasah mengembangkan  kurikulum muatan lokal

m.  Madrasah mengembangkan mulok yang disusun berdasarkan kebutuhan daerah, kondisi budaya, usia peserta didik dan kebutuhan pembelajaran

n.    Madrasah memiliki program muatan lokal yang mencakup jenis program dan strategi pelaksanaan (latar belakang, tujuan, ruang lingkup, arah pengembangan, SK/KD, silabus dan RPP)

o.    Madrasah mengalokasikan waktu yang memadai untuk setiap mata pelajaran, muatan lokal dan pengembangan diri sesuai struktur kurikulum.

p.    Madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling secara terprogram untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pribadi peserta didik

q.    Madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling kepada semua peserta didik

r.     Madrasah memberikan layanan bimbingan dan konseling secara berkesinambungan sesuai kebutuhan peserta didik melalui Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, dan Tindak lanjut

s.    Madrasah menyediakan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang disesuaikan dengan minat, bakat, jenis kelamin dan tingkat perkembangan (usia) peserta didik serta budaya setempat

t.     Madrasah melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler berdasarkan jadwal yang telah diprogramkan

u.    Madrasah melaksanakan kegiatan PKG  untuk meningkatan profesi yang berjenjang untuk guru; Membantu guru agar mampu melakukan tugas dan kewajibannya serta menjaga perilaku yang positif yang meliputi kompetensi dan indokator bagi tenaga pendidik yang meliputi 4 komponen yaitu pedagogik, kepribadian, sosial, profesional

v.    Madrasah melaksanakan program kelas unggulan secara maksimal bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan, menghasilkan sumberdaya manusia yang berkualitas, meningkatkan kemampuan siswa untuk menghadapi kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi

w.   Madrasah melaksanakan program kelas tahfid bertujuan agar siswa bisa membaca, menghafal Al qur'an dengan lancar sesuai kaidah ilmu tajwid serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari

x.    Madrasah melaksanakan Program Literasi Madrasah

2.    Peningkatan Standar Proses

Peningkatan standar proses diukur melalui indikator :

a.      Madrasah mengembangkan silabus yang dilakukan dengan: Berkelompok dalam MGMP dari beberapa madrasah di kabupaten/kota;Berkelompok sesuai mata pelajaran di tingkat madrasah;Para guru secara mandiri ;

b.      RPP di madrasah   dibuat dan direview oleh guru secara mandiri dengan mengintegrasikan pendidikan karakter yang dijabarkan dari silabus;

c.      Madrasah menyediakan  buku dan sumber belajar lainnya dengan mudah untuk dipinjam dan diakses siswa.

d.      Madrasah melakukan penilaian hasil belajar untuk memperbaiki proses pembelajaran.

e.      Guru di madrasah  melaksanakan KBM sesuai  rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang dibuatnya

f.       Guru di madrasah memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk melakukan eksplorasi, elaborasi, konfirmasi

g.      Kepala madrasah melakukan supervisi , evaluasi proses pembelajaran dan tindak lanjut

h.      Pembimbingan siswa di bidang akademik dan non akademik

i.       Madrasah  mengadakan pembelian sarana dan  obat-obatan untuk UKS

j.       Madrasah memberikan kesempatan kepada siswa untuk belajar kewirausahaan dalam bentuk pelayanan jual beli di koperasi

k.      Madrasah  mengadakan kegiatan PHBN ( 17 agustus, hari pahlawan) dan PHBI ( hari santri, isro` mi`roj, tahun baru islam , idul qurban , pondok romadhon, halal bihalal dll)

l.       Pelaksanaan ekstrakurikuler

 

3.    Peningkatan Standar Kompetensi Kelulusan

Peningkatan standar standar komptetensi kelulusan adalah program yang digunakan sebagai pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan peserta didik. Peningkatan standar kompetensi kelulusan diukur melalui indikator :

a.    Hasil belajar peserta didik setiap mata pelajaran di Madrasah melampui KKM standar minimal nasional

b.    Nilai rata-rata setiap mata pelajaran untuk setiap kelas di madrasah menunjukkan adanya kenaikan

c.    Nilai rata-rata setiap mata pelajaran di madrasah tidak menurun

d.    Hasil Asesment Madrasah di madrasah memiliki prestasi yang ditunjukkan dengan tingkat  kelulusan dan rata-rata nilai AM (kelas 9) AKM dan AKMI (Kelas 8) yang tinggi

e.    Hasil lulusan ujian di madrasah mencapai keberhasilan 100 % untuk setiap tahunnya.

f.     Peserta didik aktif mengikuti pembelajaran dan memperoleh pengalaman belajar yang dapat menganalisis gejala alam dan sosial serta mampu

memanfaatkan lingkungan secara produktif dan bertanggungjawab

g.    Peserta didik di madrasah terlibat dalam memperoleh pengalaman belajar melalui program pembiasaan untuk mencari informasi/pengetahuan lebih lanjut dari berbagai sumber belajar selama satu tahun pelajaran terakhir.

h.    Kegiatan ekstrakurikuler peserta didik di madrasah menunjukkan prestasi yang baik

i.      Semua peserta didik di madrasah terlibat dalam pemecahan masalah, memperoleh pengalaman belajar untuk memiliki kemampuan berpikir logis, kritis, kreatif, dan inovatif dalam pengambilan keputusan.

j.      Peserta didik di madrasah memperoleh pengalaman belajar untuk menumbuhkan dan mengembangkan sikap percaya diri dan bertanggung jawab

k.    Peserta didik di madrasah aktif  mengikuti semua kegiatan pelajaran  , ekstra kurikuler, organisasi OSIS dan aktif mengerjakan tugas.

l.      Peserta didik di madrasah bertanggungjawab dan aktif mengikuti perlombaan dan kompetisi mewakili madrasah (Melakukan pembinaan dan pelaksanaan KSM, OSN dan KIR);

m.  Peserta didik di madrasah memperoleh pengalaman mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya, praktikum pembelajaran dan praktik lapangan ( termasuk dalam bentuk video)

n.    Peserta didik di madrasah memiliki minat mengikuti kegiatan ekstra kurikuler

o.    Pelatihan Pendidikan Karakter Keterampilan Hidup pada Peserta Didik (MATSAMA);

p.    Pelaksanaan kegiatan Ubudiyah (AL-MATLAB);

q.    Peserta didik di madrasah mengembangkan kepribadian sebagai berikut :

·         Menunjukkan kecintaan dan kebanggaan terhadap bangsa, negara dan tanah air Indonesia melalui jenis kegiatan pada kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian.

·         Mematuhi aturan-aturan sosial yang berlaku dalam lingkungannya

·         Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya

·         Menghargai keberagaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya

·         Mengenal kekurangan dan kelebihan diri sendiri

·         Berkomunikasi secara jelas dan santun baik melalui medsos maupun secara langsung

·         Mampu menumbuhkan sikap kompetitif dan sportif untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

·         Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang

·         Melibatkan partisipasi siswa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara secara demokratis dalam wadah NKRI.

·         Menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.

·         Menunjukkan rasa keingintahuan yang tinggi dan menyadari potensinya

r.     Peserta didik di madrasah mengembangkan kemampuan tentang lingkungan hidup sebagai berikut:

·         Menggunakan informasi tentang lingkungan sekitar secara logis, kritis dan kreatif

·         Menunjukkan kemampuan memecahkan masalah sederhana dalam kehidupan sehari-hari

·         Menunjukkan kemampuan mengenali gejala alam dan sosial di lingkungan sekitar

·         Menunjukkan kegemaran membaca dan menulis secara sistematis dan estetis melalui sudut literasi dan majalah WINNER (Majalah MTsN 7 Nganjuk)

·         Menunjukkan ketrampilan menyimak, berbicara, membaca, menulis dan berbicara dalam bahasa indonesia ataupun bahasa inggris

·         Mengembangkan iptek seiring dengan perkembangannya.

·         Menghasilkan karya kreatif secara individu

·         Menunjukkan kemampuan berpikir logis, kritis,kreatif dan inovatif

s.    Peserta didik di madrasah mengembangkan ketrampilan hidup sebagai berikut:

·         Mengelola koperasi madrasah 

·         Mengelola kantin sehat madrasah 

·         Memahami perawatan tubuh serta lingkungan, mengenal berbagai penyakit dan cara pencegahannya serta menjauhi narkoba

·         Mengikuti kegiatan seni budaya 

·         Mengikuti kegiatan olahraga 

t.     Peserta didik di madrasah mengembangkan nilai-nilai agama, budaya dan sikap sebagai berikut:

·         Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak

·         Menunjukkan sifat jujur dan adil

·         Mengenal keragaman agama, budaya, suku, ras dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya

·         Menunjukkan kemampuan untuk melakukan kegiatan seni dan budaya lokal

·         Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya

·         Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan 

·         Menghargai perbedaan pendapat dan berempati terhadap orang lain.

·         Mengekspresikan diri melalui kegiatan seni dan budaya dalam bentuk video dan di upload melalui youtube(Channel resmi MTsN 7 Nganjuk)

·         Mengapresiasi karya seni dan budaya

·         Madrasah sudah menentukan kelulusan berdasarkan kriteria yang dipersyaratkan dalam sistem pendidikan Nasional

·         Madrasah sudah Mencetak kertas raport supaya seragam dan terjaga keasliannya

·         Madrasah sudah Mengkoordinir dalam penulisan ijazah supaya rapi dan sesuai data siswa

·         Madrasah  menganjurkan kegiatan bersalaman antar siswa pada jam pertama setelah berbaris

·         Madrasah  sudah menganjurkan kegiatan bersalaman antar siswa pada jam terakhir  sebelum pulang

·         Madrasah sudah  menganjurkan kewajiban siswa  berbahasa jawa halus sehari dalam seminggu untuk menumbuhkan rasa sopan santun terhadap warga madrasah

·         Madrasah sudah mengadakan sistim Manajemen pendataan siswa melalui program EMIS

4.    Peningkatan Standar Pendidik dan Tenaga kependidikan

Peningkatan standar standar pendidik dan tenaga kependidikan harus memiliki kualifikasi dan kompetensi guna mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Kualifikasi akademik yang dimaksud adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan

Peningkatan standar pendidik dan tenaga kependidikan diukur melalui indikator :

a.    Pemenuhan jumlah pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai

b.    Jumlah pendidik memenuhi standar

c.    Jumlah guru mapel di madrasah sesuai dengan jumlah mata pelajaran (sesuai dengan rasio kebutuhan jumlah rombongan belajar) dan untuk daerah khusus tersedia satu orang guru untuk setiap rumpun mata pelajaran

d.    Jumlah tenaga kependidikan memenuhi standar.

e.    Madrasah memiliki tenaga administrasi (rombongan belajar lebih dari 9)

f.     Madrasah memiliki perlu tenaga laboran dan guru mapel tertentu

g.    Madrasah memiliki Kepala Perpustakaan yang memenuhi standar yang berlaku.

h.    Kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan sudah memadai

i.      Kualifikasi pendidik memenuhi standar.

j.      Kualifikasi tenaga kependidikan memenuhi standar

k.    Kompetensi pendidik memenuhi standar

l.      Kompetensi tenaga kependidikan memenuhi standar.

5.    Peningkatan Standar Pengelolaan

Peningkatan standar pengelolaan diukur melalui indikator :

a.    madrasah sudah merumuskan visi dan misi serta disosialisasikan kepada warga madrasah dan pemangku kepentingan.

b.    Madrasah menyusun EDM , RKTM,  RKM (renstra)

c.    madrasah mensosialisasikan KTSP kepada semua warga madrasah

d.    madrasah mengelola sistem informasi pengelolaan dengan cara yang efektif, efisien dan dapat di akses dan pertanggungjawabkan

e.    Pemberian dukungan dan kesempatan pengembangan profesi bagi para pendidik dan tenaga kependidikan dengan pengembangan profesi, pembagian tugas , pemenuan kebutuhan,pemberian  penghargaan dll

f.     Supervisi dan evaluasi pendidik dan tenaga kependidikan

g.    Kerja sama dengan komite dan masyarakat dalam pengelolaan akademis dan non akademis.

h.    kerjasama dengan lembaga lain yang relevan

6.    Peningkatan Standar Sarana dan Prasarana

Standar sarana dan prasarana adalah standar pendiidkan yang wajib dimiliki adapun sarana meliputi ruang kelas, ruang pimpinan, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, area olahraga, tempat ibadah,bahan habis pakai dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran

Peningkatan standar Sarana dan parasarana diukur melalui indikator :

a.    Penambahan kapasitas wifi dan daya listrik

b.    Pembangunan dan pemeliharaan Gedung dan bangunan berupa

·         Pengecatan Ruang Tata Usaha

·         Penggantian Jendela Ruang Kelas

·         Pemeliharaan AC

c.    Pengadaan dan pemeliharaan peralatan dan mesin berupa

·         Pengadaan Meja PTSP, Kursi dan Meja Ruang Keuangan, Kursi Ruang Guru

d.    Pemenuhan sarana pembelajaran antara lain

·         Penambahan buku teks perpustakaan

e.    Pengadaan alat kebersihan untuk semua kelas

f.     Penambahan tempat sampah

g.    Pengadaan Seragam dan Kelengkapan Tugas Satpam

7.    Peningkatan Standar Pembiayaan

Standar pembiayaan merupakan standar untuk membiayai operasional pendidikan madrasah standar pembiayaan ini terdiri dari peningkatan akses, mutu dan relevansi madarasah dan dukungan manajemen pendidikan dan pelayanan tugas teknis lainnya.

Peningkatan Standar Pembiayaan melalui indikator :

a.    Madrasah mencantumkan sumber pendapatan dan pembelanjaan serta jumlah nominalnya untuk semua kegiatan/ program kerja yang didanai dalam setahun.

b.    Madrasah membelanjakan biaya untuk pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan RKAM, RKTM dan RAPBM

c.    Anggaran madrasah memuat biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, gaji dan tunjangan yang melekat, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, biaya operasi pendidikan tak langsung berupa rekening listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan  sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, dll

d.    Madrasah melakukan pertemuan dengan pemangku kepentingan, komite madrasah dalam rangka mempromosikan, mengkomunikasi rencana pengembangan madrasah

e.    Madrasah membayar gaji, honor kegiatan-kegiatan madrasah/madrasah, insentif, dan tunjangan lain bagi tenaga kependidikan pada tahun berjalan sesuai RAPBM ( include digaji honor GTT/PTT) tepat waktu.

f.     Perumusan RAPBM/RKAM di madrasah melibatkan Komite madrasah dan pemangku kepentingan yang relevan

g.    Penyusunan rencana keuangan madrasah dilakukan secara transparan,

efisien, dan akuntabel.

h.    Madrasah memiliki  bukti penutupan buku setiap akhir bulan atau setelah pemeriksaan petugas yang berwenang atau pada waktu serah terima dari pejabat lama.

i.      Madrasah memiliki bukti catatan mata anggaran dan sumber dananya masing-masing.

j.      Madrasah memiliki bukti semua buku rekening bank, setoran KPKN Madrasah memiliki  semua bukti transaksi keuangan 

k.    Madrasah membuat pelaporan keuangan kepada Pemerintah dan pemangku kepentingan.

l.      Madrasah memiliki  laporan keuangan tertulis dan bukti pelaporan seperti surat pengantar laporan kepada pemerintah, laporan usaha mandiri, laporan kepada masyarakat dll. sesuai sumber dan peruntukan serta rancangan penggunaan.

m.  Madrasah membelanjakan dana pengadaan daya dan jasa selama satu tahun terakhir.

8.    Peningkatan Standar Penilaian

Peningkatan Standar Penilaian diukur melalui indikator

a.    Sistem penilaian disusun untuk menilai peserta didik baik dalam bidang akademik maupun nonakademik

b.    Semua guru di madrasah menetapkan KKM per mata pelajaran dan menyampaikan ke peserta didik

c.    semua guru di madrasah membuat kisi-kisi soal, UH, PAS, PAT, UM dan Ujian Praktek

d.    Madrasah memiliki jadwal pelaksanaan peniliaian, PAS, PAT, UM dan Ujian Praktek

e.    Kepala madrasah menyampaikan laporan hasil ulangan akhir semester (UAS) dan Ulangan Kenaikan Kelas (UKK) serta ujian akhir (US/UN) kepada orang tua peserta didik dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama

f.     Penyusunan program pengembangan diri sesuai bakat dan minat peserta didik yang diorientasikan pada pencapaian prestasi tingkat propinsi, nasional dan internasional

g.    Pengembangan dan penerangan program penilaian yang dapat membantu meningkatkan kemampuan belajar peserta didik

h.    Pembuatan laporan secara umum: (1) Hasil Peniaian akhir semester (PAS) dan Penilaian Akhir Tahun (PAT) , (2) Hasil UM dan ujian praktek) Rekapitulasi hasil UM dan Ujian Praktek, kepada wali murid, Kemenag kab. Nganjuk;

i.      Madrasah melaksankan AKMI dan ANB



G.   Profil Sumber Daya Manusia

BAGAN 1 STRUKTUR ORGANISASI AKADEMIK

MTsN 7 Nganjuk Tahun 2025

 


 BAGAN 2 STRUKTUR ORGANISASI PERKANTORAN

MTsN 7 Nganjuk Tahun 2025

 

 Visi dari MTsN 7 Nganjuk adalah Terwujudnya Madrasah yang religius, unggul dalam IPTEKS serta berwawasan lingkungan, sedangkan misi MTsN 7 Nganjuk  adalah “ MATSANJU BERIMAN DAN JUARA “ , untuk mengemban visi dan misi MTsN 7 Nganjuk di atas, maka dibutuhkan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memiliki kualitas sumber daya manusia yang unggul dan komitmen yang tinggi dalam menjalankan tugas dan fungsi.

Ada 58 tenaga pendidik dan 16 tenaga kependidikan yang siap mendukung program kerja MTsN 7 Nganjuk sesuai dengan sasaran kegiatan yang ditargetkan pada Perjanjian Kinerja pada Tahun 2023

1.    Rekapitulasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

KETERANGAN

GURU PNS

Guru PPPK

GURU TIDAK TETAP

PEGAWAI PNS

PEGAWAI TIDAK TETAP

JUMLAH

LAKI-LAKI

17

3

3

1

8

32

PEREMPUAN

24

2

8

3

4

42

JUMLAH

42

5

11

4

12

74

 

2.    Jumlah PTK berdasarkan tingkat Kualifikasi Akademik

No

Jabatan

Tingkat Pendidikan Terakhir

SLTP

SLTA

D2

D3

S1

S2

S3

1.

Kepala Sekolah

-

-

-

-

-

1

-

2.

Guru PNS

-

-

-

-

34

6

-

3.

Guru Tidak Tetap (GTT)

-

-

-

-

7

1

-

4.

Pegawai Tetap

-

-

-

-

-

-

-

5.

Pegawai Tidak tetap

-

1

-

-

4

-

-

 

3.    Kualifikasi Pendidik berdasarkan tingkat Kompetensi/ Sertifikasi

No

Jabatan

Jumlah Guru yang sudah sertifikasi

Jumlah Guru yang belum sertifikasi

1.

Kepala Sekolah

1

2.

Guru PNS

34

-

3.

Guru PPPK

3

1

4.

Guru Tidak Tetap

1

8

 

4.    Jumlah Siswa Tahun Pelajaran 2023/2024

KELAS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

7

117

167

256

8

137

149

279

9

134

154

248

JUMLAH TOTAL

858

 

5.    Jumlah Siswa Tahun Pelajaran 2024/2025

KELAS

LAKI-LAKI

PEREMPUAN

JUMLAH

7

122

166

288

8

123

133

256

9

143

135

278

JUMLAH TOTAL

822

 6.    Jumlah siswa penerima BOS Tahun 2025

Uraian

Jumlah siswa

Persiswa

Pagu Anggaran (Rp)

BOS

824

1.120.000

939.360.000

 H.   Isu strategis dan Permasalahan

Ada beberapa isu strategis yang ditekankan dalam mewujudkan capaian kinerja MTsN 7 Nganjuk pada Tahun 2025, diantaranya adalah sebagai berikut :

1     Profesionalisme dari pelaksana pendidikan yang merupakan faktor penting untuk tercapainya peningkatan mutu seperti yang diprogramkan dalam Perkanjian Kinerja MTsN 7 Nganjuk pada Tahun 2025.

2     Manajemen madrasah yang transparan, akomodatif dan demokratif mutlak diperlukan untuk pengembangan madrasah ke arah yang lebih baik.

3     Keterlibatan dan dukungan para stakeholder madrasah akan sangat membantu meningkatkan mutu pendidikan.

4     Kurangnya sarana prasarana yang memadahi pada Gedung dan bangunan yang memerlukan renovasi.

 

Gambar 5 Kegiatan sholat berjamaah guru dan siswa

 

Selamat Datang di Blogsite MTs Negeri Berbek - Mewujudkan Insan MUTTAQIN (Mandiri, Unggul, Taqwa, Terampil, Amanah, Qur'ani dan INovatif #mtsnberbek.com
#mtsnberbek.com Terima Kasih Anda telah berkunjung di Blogsite kami - Jadilah orang pertama di antara teman-teman yang menyukai ini. #MADRASAH LEBIH BAIK LEBIH BAIK MADRASAH
Copyright © 2015 MTs Negeri Berbek Kabupaten Nganjuk . Designed by Zayn Mohammad