Selamat Datang di Blogsite MTs Negeri Berbek - Mewujudkan Insan MUTTAQIN (Mandiri, Unggul, Taqwa, Terampil, Amanah, Qur'ani dan INovatif #mtsnberbek.com

Rabu, 18 Maret 2015

Cara Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri


Berikut ini panduan singkat Cara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri :
1. Login akun Padamu Negeri PTK yang bersangkutan. Masuk ke Padamu PTK
2. Pada menu sebelah kiri pilih Alih Fungsi>Isi data >lanjut.
3. Isikan detail status PNS>Lanjut.

4. Isikan Data Riwayat Mengajar jika PTK yang bersangkutan adalah guru.
5. Cek data, jika masih ada kesalahan klik edit kembali dan jika sudah benar klik simpan perubahan diatas.
6. Klik ajukan jadi permanen untuk mencetak S16.
7. Cek kembali data, jika yakin benar centang pada dialog yang ditunjuk tanda panah kemudian klik Setuju & Cetak Ajuan.
8. Maka otomatis akan mencetak surat ajuan Perubahan Alih Fungsi (S16).

Serahkan surat ajuan S16 tersebut ke Dinas setempat agar mendapat persetujuan. Demikian panduanCara Mengajukan Alih Fungsi Non PNS Menjadi PNS Padamu Negeri, untuk panduan Padamu Negeri lainnya baca selengkapnya disini. semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

#mtsnberbek.com Terima Kasih Anda telah berkunjung di Blogsite kami - Jadilah orang pertama di antara teman-teman yang menyukai ini. #MADRASAH LEBIH BAIK LEBIH BAIK MADRASAH
Copyright © 2015 MTs Negeri Berbek Kabupaten Nganjuk . Designed by Zayn Mohammad